kupu-kupu

Selasa, 25 Mei 2021

E Tilang E TLE - Cara Cek dan Bayar Denda Online 2021

E Tilang E-TLE - Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) adalah sistem tilang elektronik yang memanfaatkan sistem Closed-circuit Television (CCTV) sebagai pengawasnya, sebagai bantuan polisi yang bertugas di jalanan. Apabila ada kendaraan sepeda motor atau mobil yang melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap CCTV, petugas yang memantau pada monitoring room akan merekam dan mencatat nomor plat kendaraan. Pemilik plat kendaraan akan diberikan surat e tilang dan harus membayar denda tersebut via bank dalam jangka waktu tujuh hari.

CCTV yang dipasang di titik-titik strategis padat lalu lintas digunakan untuk memantau apabila terdapat pelanggaran lalu lintas. Selain itu, CCTV yang digunakan juga mampu merekam pelat kendaraan untuk memudahkan proses hukum kendaraan yang melanggar. Jadi, jangan coba-coba melakukan pelanggaran walaupun secara tersembunyi sekalipun. Karena bisa saja tiba-tiba surat tilang akan kamu terima di tangan. Dengan mengidentifikasi pelat nomor kendaraan, polisi dapat dengan mudah menemukan alamat pemilik dan mengirimnya surat tilang ke alamat yang tertera di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

 



Daftar Isi

Jenis-Jenis Pelanggaran E Tilang

1. Menggunakan Gawai (ponsel)

Dalam mengemudikan kendaraan, baik motor atau mobil, pengendaranya dituntut untuk menjaga konsentrasi. Untuk itu, aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan gawai atau ponsel.  Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Tidak Memakai Helm

Helm termasuk perangkat keselamatan yang wajib digunakan oleh setiap pengendara sepeda motor. Bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Hukuman bagi pelanggarnya dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

3. Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman

Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt. Barang siapa yang terekam kamera pengawas e tilang dan terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

4. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan

Berlaku bagi pengendara mobil atau motor, harus mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. Pelanggarnya akan dikenakan sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

5. Memakai Pelat Nomor Palsu

Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada. Penggunaan pelat nomor juga sudah diatur ketentuannya. Jika sampai kedapatan ada pengemudi kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, maka pelanggarnya bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kelebihan E Tilang

Penerapan teknologi e tilang memiliki berbagai kelebihan dan keunggulan dibandingkan metode pemantauan lalu lintas dan tilang yang terdahulu (konvensional). Berikut adalah kelebihan menerapkan tilang elektronik baik bagi petugas kepolisian dan juga pengguna jalan:

Penerapan tilang elektronik dapat menurunkan tindak korupsi serta kecurangan yang biasa terjadi di lapangan dilakukan secara tidak bertanggung jawab oleh aparat penegak hukum kepada pelanggar lalu lintas
Lebih menghemat waktu dan memudahkan masyarakat yang terkena pelanggaran lalu lintas karena mereka tidak perlu meluangkan waktu menghadiri sidang pengadilan
Penerapan e tilang yang menggunakan kamera E-TLE yang bekerja full 24 jam sehari akan dapat meningkatkan kesadaran para pengguna jalan agar lebih tertib serta menjaga keselamatan selama di jalan.
Dapat membuat para pengguna jalan lebih disiplin dan terbiasa disiplin di jalan raya. Pasalnya, pada umumnya masyarakat hanya akan disiplin ketika dilakukan razia oleh petugas kepolisian saja.
Selalu berkendara dengan aman dan mengikuti peraturan berlalu lintas yang telah ditetapkan.

Berkendara yang aman dan disiplin tidak hanya berguna untuk menghindarkan dari terkena E-Tilang namun juga agar tetap selamat selama perjalanan. Ingat, bahwa keselamatan adalah hal yang paling penting jangan lupakan keluarga yang sedang menunggu di rumah.

Perbandingan Tilang Manual dan E-Tilang/ETLE

Tilang manual:

1. Masih terjadi saling adu argumentasi dan saling merasa benar, ada peluang terjadi pemerasan dan penyuapan.

2. Tidak mampu menindak secara simultan

3. Tidak memberi dampak efek jera

4. Tidak bisa terkoneksi secara online dengan sistem uji sim dan sistem bagi kepentingan perpanjangan uji sim.

E-tilang:

1. Lebih cepat waktu penindakannya

2. Pelanggar tidak perlu hadir sidang di pengadilan negeri

3. Data e tilang langsung terkoneksi dengan back office sehingga diperoleh data akurat

4. Terkoneksi dengan bank untuk pembayaran denda.

Mekanisme E-Tilang/ETLE


Saat ini ETLE sudah digunakan di beberapa wilayah. Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis. Untuk itu sebelum diberlakukan lebih luas ingat lagi mekanisme e tilang :

Tahap 1

Perangkat kamera CCTV di ruas jalan yang dipasang secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Tahap 4

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5

Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran untuk setiap pelanggaran yang telah terdeteksi untuk penegakkan hukum. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda. Denda Dalam surat tersebut, akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.

Link situs web konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar. Pelanggar dapat membayar denda tilang melalui bank atau datang sidang. Jika lewat bank bisa melalui BRI atau bank lain. Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang ialah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Bagaimana Cara Bayar E-Tilang/ETLE lewat Bank?


Proses pembayaran denda e tilang dapat dilakukan dengan berbagai cara yang cukup mudah untuk diikuti, seperti melalui teller petugas bank, mesin ATM, layanan mobile banking dan internet banking, hingga melalui EDC.

Simak pilihan caranya berikut ini:

1. Melalui Teller Bank BRI


Cara bayar denda tilang elektronik melalui teller Bank BRI:

  • Ambil nomor antrian transaksi setor tunai melalui teller
  • Lengkapi slip setoran tunai dengan 15 angka nomor pembayaran e tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan nominal titipan denda tilang pada formular
  • Jika telah dipanggil, serahkan slip setoran kepada teller BRI yang bertugas
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
  • Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. Melalui Mesin ATM BRI

Cara bayar denda e tilang elektronik melalui mesin ATM Bank BRI:

  • Masukkan kartu debit BRI
  • Masukkan 6 digit nomor PIN
  • Pilih menu “Transaksi Lain”, lalu pilih “Pembayaran”
  • Pilih “Lainnya”, kemudian pilih “BRIVA”
  • Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang di halaman konfirmasi pada layar
  • Pastikan informasi pembayaran sudah sesuai, seperti nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Fotokopi struk pembayaran dari ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  • Struk pembayaran ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

3. Melalui Mobile Banking BRI

Cara bayar denda tilang elektronik melalui mobile banking BRI:

  • Masuk ke aplikasi BRI Mobile
  • Pilih menu Mobile Banking BRI
  • Pada menu “Pembayar”, pilih “BRIVA”
  • Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  • Masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan bukti transaksi dan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

4. Melalui Internet Banking BRI

Cara bayar denda tilang elektronik melalui internet banking Bank BRI:

  • Masuk ke alamat Internet Banking BRI
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan
  • Pada menu “Pembayaran”, pilih “BRIVA”
  • Pada kolom kode bayar, masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran
  • Masukkan password dan mToken untuk menyelesaikan pembayaran
  • Cetak atau simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

 

5. Melalui EDC BRI

Cara bayar denda tilang elektronik melalui EDC BRI:

  • Pilih menu Mini ATM
  • Pada menu “Pembayaran”, pilih “BRIVA”
  • Swipe kartu Debit BRI
  • Lalu masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang
  • Masukkan 6 digit PIN
  • Pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran
  • Fotokopi dan simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita


6. Melalui Pembayaran dengan transfer ATM dari bank lain

Cara bayar denda tilang elektronik melalui transfer ATM dari bank lain:

  • Masukkan kartu debit dan 6 digit PIN kamu
  • Pilih menu “Transaksi Lainnya”
  • Pilih “Transfer”, lalu pilih “Ke Rek. Bank Lain”
  • Masukkan kode BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka nomor pembayaran tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan, transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
  • Kamu harus melakukan pembayaran sesuai jangka waktu yang telah ditentukan, yakni 7 hari setelah konfirmasi surat tilang. Pasalnya, hukuman akan diberikan kepada pengendara yang tidak membayar denda, yaitu akan dilakukan pemblokiran data STNK. STNK akan diblokir untuk sementara apabila tidak membayar pada waktu yang ditentukan.

Berapa Besaran Denda E-Tilang/ETLE?

1. Menggunakan ponsel

Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000. Aturan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil. Aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan ponsel.

2. Tidak pakai helm

Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

3. Tidak pakai sabuk pengaman

Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt. Jika melanggar aturan ini, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

4. Melanggar rambu dan marka jalan


Semua pengendara di jalan, wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. Jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1. Adapun sanksinya berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

5. Memakai pelat nomor palsu


Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada. Dalam pasal 280 mengatur, jika pengendara menggunakan pelat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

10 Pelanggaran yang akan di Tindak dalam E-Tilang


 

 
 
 
 

Berikut cara cek kena E-tilang atau tidak: 

 

  • Klik laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Kemudian masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Itu bisa dilihat di STNK.
  • Setelah data dimasukan, kemudian klik 'cek data'.
  • Jika ada pelanggaran maka data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
  • Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat 'No data available atau data tidak ditemukan'.

Cara Cek Denda E-Tilang/ETLE

Pelanggar dapat melakukan pengecekan informasi seputar tilang elektronik yang diterima, seperti kisaran denda, lokasi tilang, petugas penindak, dan lain sebagainya, melalui situs web etilang.info.

Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk cek tilang elektronik.

  • Kunjungi website http://www.etilang.info/
  • Inputkan nomor registrasi pada kolom search box di laman website. Nomor registrasi ada di sisi bawah dari slip biru.
  • Selanjutnya anda akan dibawa ke laman berisi keterangan nomor tilang BRIVA dan sebagainya


Kamis, 06 Mei 2021

Cek Bansos Tunai Dengan KTP 2021 Terbaru! Mudah dan Cepat.

Pemerintah berencana mempercepat penyaluran soal bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat. ... Sedikitnya, ada tiga jenis bantuan yang akan digulirkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), dan bisa anda cek bansos tersebut yaitu  Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Prakerja, BPUM UMKM,  Diskon Token PLN

Jenis Bantuan BST – DTKS

Apa itu Bansos BST ( Bantuan Sosial Tunai ) ?

Kementerian Sosial ( Kemensos) menyalurkan bantuan sosial tunai ( BST) yang mulai disalurkan pada awal November hingga Desember 2020. Besaran cek bansos tunai atau BST yang disalurkan sebesar Rp 300.000 dan diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus corona. Pencairan bantuan dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Cek BansosTunai ini diberikan kepada 9 juta keluarga yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bantuan sosial ini dapat disalurkan bagi mereka terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun tidak memiliki data di DTKS. Untuk peserta yang tidak terdaftar di DTKS berhak mendapatkan bantuan dengan ketentuan khusus.

Syarat Penerima

Berikut syarat diantaranya sebagai berikut:

  • Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  • Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian.
  • Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau cek bansos lain dari pemerintah seperti cek bantuan PKH, Kartu Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT, dan Kartu Prakerja.
  • Jika Anda tidak menerima manfaat cek bansos dari Kemensos tetapi belum terdaftar sebagai bansos BST dapat menginformasikan ke aparat desa setempat.
  • Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Keluarga NIK dan Kartu Tanda Penduduk KTP, tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi pendaftar harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  • Jika calon penerima memenuhi syarat dan terdaftar maka cek bansos BST akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan non tunai bisa menghubungi aparat desa setempat.

 Cara Cek Penerima

1. Buka Laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.

6. Klik tombol cari.

 


 

 

Jenis Bantuan PKH

Apa itu PKH?

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut cek bantuan PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, cek bansos PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

Misi besar PKH untuk menurunkan kemiskinan semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86% dari total penduduk atau 28,01 juta jiwa (BPS, 2016). Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8% pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019. PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Hasil penelitian lain menunjukkan bahwa cek bantuan PKH memberikan dampak terhadap perubahan konsumsi rumah tangga, seperti di beberapa negara pelaksana CCT lainnya. PKH berhasil meningkatkan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8%.

  • Pada PJP Tahun 2010 - 2014 terjadi peningkatan target beneficiariesdan alokasi budget PKH, melampaui baseline target perencanaan
  • Pelaksanaan PKH tahun 2016 sebanyak 6 juta keluarga miskin dengan anggaran sebesar Rp. 10 Triliun
  • Jumlah penerima PKH tahun 2017 sebanyak 6.228.810 keluarga dengan anggaran sebesar Rp. 11,5 Triliun
  • Jumlah penerima PKH tahun 2018 sebanyak 10.000.232 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 17,5 Triliun
  • Target penerima PKH tahun 2019 sebanyak 10 juta KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 32,65 Triliun

KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 60 tahun.

Bantuan sosial PKH pada tahun 2019 terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga

Reguler          : Rp.     550.000,- / keluarga / tahun

PKH AKSES  : Rp. 1.000.000,- / keluarga / tahun

Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH

  • Ibu hamil                  : Rp. 2.400.000,-
  • Anak usia dini          : Rp. 2.400.000,-
  • SD                            : Rp.    900.000,-
  • SMP                         : Rp. 1.500.000,-
  • SMA                         : Rp. 2.000.000,-
  • Disabilitas berat       : Rp. 2.400.000,-
  • Lanjut usia               : Rp. 2.400.000,-

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Situs Resmi ( https://pkh.kemensos.go.id/ )

Syarat Penerima

  • Keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS)
  • Memiliki komponen (kriteria) sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Kriteria komponen penerima Bantuan Sosial PKH adalah sebagai berikut:

Kriteria komponen kesehatan meliputi:

  • Ibu hamil/menyusui; dan
  • Anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun.

Kriteria komponen pendidikan meliputi:

  • Anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau sederajat;
  • Anak sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah atau sederajat; 3) Anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat; dan
  • Anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.

Kriteria komponen kesejahteraan sosial meliputi:

  • Lanjut usia mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun; dan
  • Penyandang disabilitas berat.

Cara Cek Penerima

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.

6. Klik tombol cari.

Catatan:

Sistem akan mencocokkan Nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.


 

Jenis Bantuan Sembako/BPNT

BSP/BNPT Info

Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap Februari 2021.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, uang bantuan programBSP/BPNT diberikan sepanjang 2021 dengan besaran uang bantuan total mencapai Rp2,4 juta.

Skema penyaluran uang bantuan BSP/BPNT diberikan bertahap setiap bulannya mulai Januari hingga Desember 2021, dengan besaran Rp200.000 per bulan.

Program BSP/BPNT ini diberikan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) guna memenuhi kebutuhan pangan. Untuk mendapatkan uang bantuan BSP/BPNT, masyarakat harus terdaftar menjadi KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Bagi masyarakat yang telah terdaftar menjadi peserta KPM DTKS, bisa memeriksa atau melakukan pengecekan apakah masuk dalam daftar penerima BSP/BPNT dari Kemensos tersebut.

Syarat Penerima

  • Nama pasangan Kepala Keluarga (Calon Pemilik Rekening)
  • Nama Kepala Keluarga
  • Nama Anggota Keluarga Lainnya
  • Alamat Tinggal Keluarga
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) (Jika Ada)
  • Kode Unik Keluarga dalam DT-PPFM
  • Nama Gadis Ibu Kandung
  • Nomor Peserta PKH
  • Nama Calon pemilik rekening diutamakan atas nama perempuan dalam keluarga.

Cara Cek Penerima

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.

6. Klik tombol cari.

Catatan:

Sistem akan mencocokkan Nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

 


 

Jenis Bantuan Prakerja

Apa itu Program Kartu Prakerja?

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Kami percaya bahwa masyarakat Indonesia sesungguhnya ingin selalu meningkatkan kemampuannya. Program ini didesain sebagai sebuah produk dan dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta. Jalan digital melalui marketplace dipilih untuk memudahkan pengguna mencari, membandingkan, memilih dan memberi evaluasi.

Hanya dengan cara ini, produk bisa terus diperbaiki, tumbuh dan relevan. Menggandeng pelaku usaha swasta, program ini adalah wujud kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong royong demi SDM unggul, Indonesia maju.

Syarat Membuat Akun Penerima

Sebelum registrasi akun, Anda perlu memenuhi beberapa kriteria yang dipersyaratkan oleh Kartu Pekerja

Peserta yang bisa mendaftar minimal berumur 18 tahun dan merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI. 

Mereka juga sedang tidak menempuh pendidikan formal. Bagi Anda yang merupakan: 

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Tidak diperkenankan mendaftar Program Kartu Prakerja.

Cara Membuat Akun Penerima

Untuk membuat akun di laman Kartu Prakerja, pelamar bisa mengikuti langkah di bawah ini yang dirangkum dari laman resmi Kartu Prakerja

  • Mengunjungi laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar, lalu isikan alamat email serta kata sandi yang diinginkan kemudian klik Buat Akun. 
  • Anda akan mendapatkan notofikasi via email berupa link verifikasi akun Kartu Prakerja.
  • Setelah akun terverifikasi, Anda bisa melakukan login di laman Kartu Prakerja
  • Isikan nomor NIK dan nomor KK pada bagian verifikasi KTP lalu klik Berikutnya. 
  • Jangan lupa lengkapi data diri dan mengunggah foto KTP. 
  • Masukkan no ponsel Anda yang masih aktif untuk melakukan verifikasi no ponsel lalu klik kirim. 
  • Masukkan kode One-Time Password atau OTP, dan klik Verifikasi. Kemudian isi Pernyataan Pendaftaran hingga selesai lalu klik Oke. 
  • Sebelum mendaftar Gelombang yang sedang dibuka, peserta Kartu Prakerja diwajibkan melakukan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar. 

Cara Cek Penerima

1. SMS
Berdasarkan informasi resmi, peserta lolos akan mendapatkan notifikasi melalui SMS dari Manajemen Pelaksana Prakerja. SMS diberikan saat tanggal pengumuman seleksi gelombang. Untuk hal itu, pendaftar diimbau mengisikan nomor telepon yang benar dan masih aktif saat membuat akun.

2. Dashboard
Selain itu, pendaftar Prakerja dapat membuka pengumuman melalui dashboard akun masing-masing. Pendaftar dapat login ke akun, kemudian cek dashboard. Jika dinyatakan lolos, dapat dilihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun. Sementara itu, jika tidak lolos, akan mendapatkan notifikasi pada dashboard akun dengan keterangan “Kamu Belum Berhasil”.


 

Jenis Bantuan BPUM/UMKM

Apa itu BPUM BRI?

BPUM BRI adalah singkatan dari Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro.

BPUM BRI dan bank lainnya merupakan program yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi. Bantuan pemerintah kepada palaku usaha mikro dengan nilai sebesar Rp 2,4 juta. Program itu disalurkan lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri Syariah. Pemberian program ini untuk pelaku usaha mikro yang terdampak virus corona COVID-19.

Bantuan modal ini sifatnya adalah hibah, bukan pinjaman.Penerima tak perlu pusing memikirkan mengembalikan uang tersebut. Dana bantuan UMKM itu sudah berada di perbankan yakni BRI, BRI, dan Mandiri Syariah.

Nantinya dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

e-form BPUM BRI UMKM yang menerima bantuan akan menerima pesan singkat berupa SMS dari bank penyalur.

Setelah mendapat pesan singkat penerimaan bantuan e-form BPUM BRI dan bank lainnya Rp 2,4 juta, pelaku usaha dapat langsung melakukan verifikasi di bank penyalur. Usai verifikasi, proses pencarian dana bantuan bisa selesa dilaksanakan pelaku e-form BPUM BRI UMKM dan bank penyalur.

Syarat Penerima

Untuk diketahui, pelaku usaha mikro yang sesuai dengan ketentuan berikut:

  • Belum pernah menerima dana BPUM
  • Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  • Tidak sedang menerima KUR

Selain itu, penerima harus memenuhi persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki KTP elektronik
  • Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Cek Penerima Lewat BNI

Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BNI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Buka laman https://banpresbpum.id  
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Klik "Cari" Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Cara Cek Penerima Lewat BRI

Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BRI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum  
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar
  • Klik "Proses Inquiry"
  • Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

 


Jenis Bantuan PLN

Apa itu Token Listrik Gratis Subsidi?

Pemerintah memperpanjang subsidi listrik kepada pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) dengan daya 450 VA dan 900 VS hingga Maret 2021. Perpanjangan ini dilakukan mulai 7 Januari 2021.

Selama periode subsidi Token Listrik PLN yang ditentukan, seluruh pelanggan berhak memperoleh pembebasan tagihan maupun diskon listrik. Diskon itu dimasukkan ke sistem sejak pemberian stimulus Covid-19 seperti yang telah disalurkan pada 2020.

Adapun pelanggan dengan daya 450 VA akan memperoleh diskon 100%. Sedangkan pelanggan dengan daya 900 VA akan memperoleh subsidi 50%.

Pelanggan yang berhak memperoleh subsidi ialah yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial. 

Subsidi listrik tak hanya dapat dinikmati pelanggan prabayar, tapi juga pasca-bayar. Untuk pelanggan prabayar alias token, stimulus listrik bisa dinikmati dengan mengakses situs pln.co.id atau aplikasi PLN Mobile dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Untuk menjangkau pelanggan di daerah terpencil, diskon Listrik PLN akan bekerja sama dengan perangkat pemerintah daerah. Saat ini, jumlah penerima subsidi listrik 450 VA sebanyak 24,16 juta pelanggan. Sedangkan penerima subsidi untuk daya 900VA sebanyak 7,87 juta pelanggan.

Ada 3 Cara untuk Cek Token Listrik Gratis PLN Subsidi. Check Menu!

1. Diskon tarif tenaga listrik 50 persen
Diperuntukkan untuk golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil 450 VA dan industri kecil daya 450 VA.

2. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25 persen untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi 900 VA.

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA serta golongan bisnis dan industri daya 900 VA.

Cara Cek Penerima

  • Buka situs https://portal.pln.co.id/
  • Klik menu Diskon
  • Akan muncul kolom pencarian dan info pelanggan, serta keterangan
  • Di kolom pencarian, masukkan ID Pelanggan (IDPEL) atau Nomor Meter
  • Pilih salah satunya dan masukkan di kolom sebelahnya
  • Masukkan kode captcha
  • Klik Cari