Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan
kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena
pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan
kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Kami percaya bahwa masyarakat Indonesia sesungguhnya ingin selalu meningkatkan
kemampuannya. Program ini didesain sebagai sebuah produk dan dikemas sedemikian
rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor
swasta. Jalan digital melalui marketplace dipilih untuk memudahkan pengguna
mencari, membandingkan, memilih dan memberi evaluasi.
Hanya dengan cara ini, produk bisa terus diperbaiki, tumbuh dan relevan.
Menggandeng pelaku usaha swasta, program ini adalah wujud kerjasama pemerintah
dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong royong demi SDM unggul,
Indonesia maju.
Untuk Siapa Program Kartu PraKerja?
Daftar Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan,
namun juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang
membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan
dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Singkatnya, semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan
tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar. Untuk merespon
dampak, Daftar Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi
pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang
terdampak penghidupannya.
Namun, Daftar Kartu Prakerja Terbaru tidak dapat diberikan kepada:
1. Pejabat Negara;
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3. Aparatur Sipil Negara;
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Kepala Desa dan perangkat desa; dan
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau
badan usaha milik daerah.
Yang TIDAK termasuk Penerima Kartu PraKerja
Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
1. Pejabat Negara;
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3. Aparatur Sipil Negara;
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Kepala Desa dan perangkat desa; dan
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau
badan usaha milik daerah.
Cara Daftar Kartu PraKerja
Sama seperti gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja bisa
dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline).
Online
Pendaftaran secara online dapat dilakukan dengan mengakses laman
prakerja.go.id.
Adapun secara lengkap cara daftar Kartu Prakerja gelombang 14 Terbaru secara online
adalah sebagai berikut:
1. Masuk ke situs https://www.prakerja.go.id/ dan klik "Daftar
Sekarang".
2. Registrasi e-mail dan buat password untuk akun Prakerja.
3. Isi data diri, jangan lupa untuk menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
dan nomor Kartu Keluarga.
4. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
5. Klik "Gabung" pada gelombang yang sedang dibuka
pendaftarannya.
Offline
Daftar Kartu Prakerja bisa dilakukan secara offline sebagaimana
disampaikan dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020. Untuk melakukan
pendaftaran secara offline, masyarakat bisa mendatangi Kementerian
Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, masyarakat diminta mengisi formulir yang sama dengan format isian
dengan pendaftaran online.
Cara Membuat Kartu Prakerja
Jika Anda sudah berhasil membuat akun di laman tersebut, maka langkah
berikutny adalah melakukan pendaftaran lanjutan sebagai peserta Kartu Prakerja
dengan segera. Adapun beberapa langkah yang dapat Anda lakukan ialah sebagai
berikut:
1. Lakukan login menggunakan akun yang telah Anda buat di langkah
sebelumnya
2. Pilih menu Daftar Kartu Prakerja
3. Setelah itu maka akan muncul kolom formulir yang harus diisi
4. Isi data yang diminta secara lengkap sesuai dengan kondisi Anda saat
ini
5. Setelah selesai mengisi data dengan benar dan lengkap, klik Selanjutnya
6. Kemudian Anda akan diminta untuk melakukan dan menyelesaikan Tes
Kemampuan Dasar sebagai syarat yang harus terpenuhi
7. Setelah selesai, klik Selesai
8. Jika Anda telah selesai, maka Anda akan menerima notifikasi yang tertera di
akun Kartu Prakerja Anda
Solusi Program Kartu PraKerja
- Membantu meringankan biaya pelatihan yang ditanggung pekerja dan perusahaan
- Mengurangi biaya untuk mencari informasi mengenai pelatihan
- Mendorong kebekerjaan dengan mengurangi mismatch.
- Menjadi komplemen dari pendidikan formal.
- Membantu daya beli masyarakat yang terdampak
Tentang Komite Cipta Kerja
Komite Cipta Kerja dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor
36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu
Prakerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun
2020. Komite bertugas merumuskan dan menyusun kebijakan Program Kartu Prakerja
serta melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja.
Komite Cipta Kerja terdiri dari:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Wakil Ketua : Kepala Staf Kepresidenan
Anggota :
*Menteri Sekretaris Negara
*Menteri Dalam Negeri
*Menteri Keuangan
*Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
*Menteri Ketenagakerjaan
*Menteri Perindustrian
*Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS
*Sekretaris Kabinet
*Jaksa Agung
*Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
*Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
*Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Syarat Penerima Kartu PraKerja
Syarat Pemberian Kartu Prakerja ini diprioritaskan
kepada calon penerima yang terdampak dan belum menerima bantuan sosial selama
masa terdampak ini.
Kartu Prakerja gelombang 14 dan terbaru tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan
kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha
mikro dan kecil. Singkatnya, semua
warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti
pendidikan formal boleh mendaftar.
Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan
diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan
kecil yang terdampak penghidupannya.
Mengutip Pasal
2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020,
Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai
berikut:
1. Kartu Prakerja diperuntukkan WNI
2. Berusia 18 tahun ke atas
3. Tidak sedang bersekolah
Panduan pendaftaran Kartu Prakerja
1. Membuat akun Prakerja
- Masuk ke situs https://www.prakerja.go.id/ dan pilih menu Daftar Sekarang.
- Masukan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi baru.
- Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun e-mail.
- Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs Prakerja.
2. Isi data diri
- Login akun Prakerja. Anda bisa memasukkan alamat e-mail dan kata sandi yang baru dibuat. Nantinya, Anda diminta untuk verifikasi KTP, mengisi data diri, dan nomor HP.
- Kemudian, masukan nomor KTP, nomor Kartu Keluarga, lalu klik Lanjutkan
- Isikan data diri lengkap sesuai formulir Kartu Prakerja. Misalnya, mengenai nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP. Kemudian, klik Lanjutkan.
- Masukkan nomor telepon. Setelah mengisi nomor telepon, maka kode OTP yang dikirimkan melalui SMS. Nah, ketika swafoto, pastikan foto yang kamu unggah ketika mendaftar sudah sesuai dengan ketentuan agar akun dapat diverifikasi. Pastikan juga seluruh wajah terlihat jelas, jangan gunakan kacamata, penutup kepala, apalagi menggunakan masker.
3. Ikuti tes.
Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar
secara online.
4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.
Insentif
Nantinya, peserta yang telah lolos Kartu Prakerja akan
mendapatkan insentif, dengan catatan telah menyelesaikan
pelatihannya. Peserta yang dinyatakan lolos akan mendapatkan
saldo untuk pelatihan sebesar Rp 1 juta.
Saldo ini tidak dapat dicairkan. Setelah menyelesaikan pelatihan pertama,
peserta Kartu
Prakerja akan mendapatkan insentif sebagai berikut: Insentif sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000, nantinya akan ada
3 kali survei.
0 komentar:
Posting Komentar