kupu-kupu

Selasa, 25 Mei 2021

E Tilang E TLE - Cara Cek dan Bayar Denda Online 2021

E Tilang E-TLE - Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) adalah sistem tilang elektronik yang memanfaatkan sistem Closed-circuit Television (CCTV) sebagai pengawasnya, sebagai bantuan polisi yang bertugas di jalanan. Apabila ada kendaraan sepeda motor atau mobil yang melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap CCTV, petugas yang memantau pada monitoring room akan merekam dan mencatat nomor plat kendaraan. Pemilik plat kendaraan akan diberikan surat e tilang dan harus membayar denda tersebut via bank dalam jangka waktu tujuh hari.

CCTV yang dipasang di titik-titik strategis padat lalu lintas digunakan untuk memantau apabila terdapat pelanggaran lalu lintas. Selain itu, CCTV yang digunakan juga mampu merekam pelat kendaraan untuk memudahkan proses hukum kendaraan yang melanggar. Jadi, jangan coba-coba melakukan pelanggaran walaupun secara tersembunyi sekalipun. Karena bisa saja tiba-tiba surat tilang akan kamu terima di tangan. Dengan mengidentifikasi pelat nomor kendaraan, polisi dapat dengan mudah menemukan alamat pemilik dan mengirimnya surat tilang ke alamat yang tertera di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

 



Daftar Isi

Jenis-Jenis Pelanggaran E Tilang

1. Menggunakan Gawai (ponsel)

Dalam mengemudikan kendaraan, baik motor atau mobil, pengendaranya dituntut untuk menjaga konsentrasi. Untuk itu, aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan gawai atau ponsel.  Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Tidak Memakai Helm

Helm termasuk perangkat keselamatan yang wajib digunakan oleh setiap pengendara sepeda motor. Bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Hukuman bagi pelanggarnya dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

3. Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman

Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt. Barang siapa yang terekam kamera pengawas e tilang dan terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

4. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan

Berlaku bagi pengendara mobil atau motor, harus mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. Pelanggarnya akan dikenakan sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

5. Memakai Pelat Nomor Palsu

Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada. Penggunaan pelat nomor juga sudah diatur ketentuannya. Jika sampai kedapatan ada pengemudi kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, maka pelanggarnya bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kelebihan E Tilang

Penerapan teknologi e tilang memiliki berbagai kelebihan dan keunggulan dibandingkan metode pemantauan lalu lintas dan tilang yang terdahulu (konvensional). Berikut adalah kelebihan menerapkan tilang elektronik baik bagi petugas kepolisian dan juga pengguna jalan:

Penerapan tilang elektronik dapat menurunkan tindak korupsi serta kecurangan yang biasa terjadi di lapangan dilakukan secara tidak bertanggung jawab oleh aparat penegak hukum kepada pelanggar lalu lintas
Lebih menghemat waktu dan memudahkan masyarakat yang terkena pelanggaran lalu lintas karena mereka tidak perlu meluangkan waktu menghadiri sidang pengadilan
Penerapan e tilang yang menggunakan kamera E-TLE yang bekerja full 24 jam sehari akan dapat meningkatkan kesadaran para pengguna jalan agar lebih tertib serta menjaga keselamatan selama di jalan.
Dapat membuat para pengguna jalan lebih disiplin dan terbiasa disiplin di jalan raya. Pasalnya, pada umumnya masyarakat hanya akan disiplin ketika dilakukan razia oleh petugas kepolisian saja.
Selalu berkendara dengan aman dan mengikuti peraturan berlalu lintas yang telah ditetapkan.

Berkendara yang aman dan disiplin tidak hanya berguna untuk menghindarkan dari terkena E-Tilang namun juga agar tetap selamat selama perjalanan. Ingat, bahwa keselamatan adalah hal yang paling penting jangan lupakan keluarga yang sedang menunggu di rumah.

Perbandingan Tilang Manual dan E-Tilang/ETLE

Tilang manual:

1. Masih terjadi saling adu argumentasi dan saling merasa benar, ada peluang terjadi pemerasan dan penyuapan.

2. Tidak mampu menindak secara simultan

3. Tidak memberi dampak efek jera

4. Tidak bisa terkoneksi secara online dengan sistem uji sim dan sistem bagi kepentingan perpanjangan uji sim.

E-tilang:

1. Lebih cepat waktu penindakannya

2. Pelanggar tidak perlu hadir sidang di pengadilan negeri

3. Data e tilang langsung terkoneksi dengan back office sehingga diperoleh data akurat

4. Terkoneksi dengan bank untuk pembayaran denda.

Mekanisme E-Tilang/ETLE


Saat ini ETLE sudah digunakan di beberapa wilayah. Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis. Untuk itu sebelum diberlakukan lebih luas ingat lagi mekanisme e tilang :

Tahap 1

Perangkat kamera CCTV di ruas jalan yang dipasang secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Tahap 4

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5

Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran untuk setiap pelanggaran yang telah terdeteksi untuk penegakkan hukum. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda. Denda Dalam surat tersebut, akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.

Link situs web konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar. Pelanggar dapat membayar denda tilang melalui bank atau datang sidang. Jika lewat bank bisa melalui BRI atau bank lain. Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang ialah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Bagaimana Cara Bayar E-Tilang/ETLE lewat Bank?


Proses pembayaran denda e tilang dapat dilakukan dengan berbagai cara yang cukup mudah untuk diikuti, seperti melalui teller petugas bank, mesin ATM, layanan mobile banking dan internet banking, hingga melalui EDC.

Simak pilihan caranya berikut ini:

1. Melalui Teller Bank BRI


Cara bayar denda tilang elektronik melalui teller Bank BRI:

  • Ambil nomor antrian transaksi setor tunai melalui teller
  • Lengkapi slip setoran tunai dengan 15 angka nomor pembayaran e tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan nominal titipan denda tilang pada formular
  • Jika telah dipanggil, serahkan slip setoran kepada teller BRI yang bertugas
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
  • Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. Melalui Mesin ATM BRI

Cara bayar denda e tilang elektronik melalui mesin ATM Bank BRI:

  • Masukkan kartu debit BRI
  • Masukkan 6 digit nomor PIN
  • Pilih menu “Transaksi Lain”, lalu pilih “Pembayaran”
  • Pilih “Lainnya”, kemudian pilih “BRIVA”
  • Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang di halaman konfirmasi pada layar
  • Pastikan informasi pembayaran sudah sesuai, seperti nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Fotokopi struk pembayaran dari ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  • Struk pembayaran ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

3. Melalui Mobile Banking BRI

Cara bayar denda tilang elektronik melalui mobile banking BRI:

  • Masuk ke aplikasi BRI Mobile
  • Pilih menu Mobile Banking BRI
  • Pada menu “Pembayar”, pilih “BRIVA”
  • Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  • Masukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan bukti transaksi dan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

4. Melalui Internet Banking BRI

Cara bayar denda tilang elektronik melalui internet banking Bank BRI:

  • Masuk ke alamat Internet Banking BRI
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan
  • Pada menu “Pembayaran”, pilih “BRIVA”
  • Pada kolom kode bayar, masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran
  • Masukkan password dan mToken untuk menyelesaikan pembayaran
  • Cetak atau simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

 

5. Melalui EDC BRI

Cara bayar denda tilang elektronik melalui EDC BRI:

  • Pilih menu Mini ATM
  • Pada menu “Pembayaran”, pilih “BRIVA”
  • Swipe kartu Debit BRI
  • Lalu masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang
  • Masukkan 6 digit PIN
  • Pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran
  • Fotokopi dan simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita


6. Melalui Pembayaran dengan transfer ATM dari bank lain

Cara bayar denda tilang elektronik melalui transfer ATM dari bank lain:

  • Masukkan kartu debit dan 6 digit PIN kamu
  • Pilih menu “Transaksi Lainnya”
  • Pilih “Transfer”, lalu pilih “Ke Rek. Bank Lain”
  • Masukkan kode BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka nomor pembayaran tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan, transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
  • Kamu harus melakukan pembayaran sesuai jangka waktu yang telah ditentukan, yakni 7 hari setelah konfirmasi surat tilang. Pasalnya, hukuman akan diberikan kepada pengendara yang tidak membayar denda, yaitu akan dilakukan pemblokiran data STNK. STNK akan diblokir untuk sementara apabila tidak membayar pada waktu yang ditentukan.

Berapa Besaran Denda E-Tilang/ETLE?

1. Menggunakan ponsel

Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000. Aturan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil. Aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan ponsel.

2. Tidak pakai helm

Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

3. Tidak pakai sabuk pengaman

Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt. Jika melanggar aturan ini, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

4. Melanggar rambu dan marka jalan


Semua pengendara di jalan, wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. Jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1. Adapun sanksinya berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

5. Memakai pelat nomor palsu


Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada. Dalam pasal 280 mengatur, jika pengendara menggunakan pelat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

10 Pelanggaran yang akan di Tindak dalam E-Tilang


 

 
 
 
 

Berikut cara cek kena E-tilang atau tidak: 

 

  • Klik laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Kemudian masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Itu bisa dilihat di STNK.
  • Setelah data dimasukan, kemudian klik 'cek data'.
  • Jika ada pelanggaran maka data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
  • Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat 'No data available atau data tidak ditemukan'.

Cara Cek Denda E-Tilang/ETLE

Pelanggar dapat melakukan pengecekan informasi seputar tilang elektronik yang diterima, seperti kisaran denda, lokasi tilang, petugas penindak, dan lain sebagainya, melalui situs web etilang.info.

Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk cek tilang elektronik.

  • Kunjungi website http://www.etilang.info/
  • Inputkan nomor registrasi pada kolom search box di laman website. Nomor registrasi ada di sisi bawah dari slip biru.
  • Selanjutnya anda akan dibawa ke laman berisi keterangan nomor tilang BRIVA dan sebagainya


0 komentar:

Posting Komentar