Riwayat
Hidup Akil Mocthar dan Perjalanan Hidupnya Menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi yang
berakhir di BUI
Nama Lengkap : Dr. H. M.
Akil Mochtar, S.H., M.H.
TTL : Putussibau (Kal-Bar), 18 Oktober 1960
Agama : Islam
Tempat Tinggal : Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta Pusat
Pendidikan :
1.
SD Negeri I Putussibau
2.
SD Negeri II Putussibau
3.
SMP Negeri Putussibau
4.
SMP Negeri 2 Singkawang
5.
SMP Muhamadiyah Pontianak
6.
SMA Muhamadiyah Pontianak
7.
S1 Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti
Pontianak
8.
S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Padjajaran
Bandung
Organisasi/Politik :
1.
Ketua OSIS SMA Muhamadiyah Pontianak
2.
Ketua Ikatan Pelajar Muhamadiyah Pontianak
3.
Pelajar Islam Indonesia
4.
Ketua Alumni SMA Muhamadiyah Pontianak
5.
Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Univ.
Panca Bhakti Pontianak
6.
Komandan Batalyon E Resimen Mahasiswa (Menwa)
UPB
7.
Ketua Alumni Menwa Kal-Bar
8.
Ketua Alumni Universitas Panca Bhakti Pontianak
9.
Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Kalbar Tahun
(1998-2003)
10. Ketua
Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Kalimantan Barat
11. Sekretaris
Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Cab. Pontianak
12. Anggota
Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) DPP Pemuda Pancasila
13. Anggota
Majelis Pemuda Indonesia DPP KNPI
14. Pengurus
Wilayah Muhamadiyah Kalbar
15. Ketua
Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar
16. Anggota
Lembaga Hikmah Pengurus Pusat (PP) Muhammaddiyah
17. Ketua Umum
Federasi Olahraga Masyarakat Indonesia (FOMI) Kalbar (2006-2010)
18. Ketua Umum
Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kalbar (2006-2009)
Karir :
1.
Advokat/pengacara (1984-1999)
2.
Anggota DPR/MPR RI (1999-2004)
3.
Wakil Ketua Komisi III DPR/MPR RI (bidang
Hukum, perundang-undangan, HAM dan Keamanan) (2004-2006)
4.
Anggota DPR/MPR RI (2004-2009)
5.
Anggota Panitia Ad Hoc I MPR RI
6.
Anggota Panitia Ad Hoc II MPR RI
7.
Kuasa Hukum DPR RI untuk persidangan di
Mahkamah Konstitusi
8.
Anggota Tim Kerja Sosialisasi Putusan MPR RI
9.
Ketua Pansus RUU Undang-Undang Yayasan
10. Ketua
pansus RUU tentang Jabatan Notaris
11. Ketua
Pansus RUU Perseroan Terbatas
12. Ketua
Panja RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
13. Ketua
Panja Pengesahan Konvensi PBB Anti Korupsi
14. Ketua
Panja RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal
15. Balik
Dalam Masalah Pidana antara RI dan RRC
16. Ketua
Panja RUU tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
17. Ketua Panja
RUU tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang
18. Peradilan
Agama
19. Ketua
Panja RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama (Banten,
20. Kepulauan
Bangka Belitung, Gorontalo, dan Maluku Utara)
21. Ketua
Panja RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Dan lain-lain
22. Peraturan
Perundang-undangan.
23. Hakim
Konstitusi Republik Indonesia (2008-2013)
24. Ketua
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ke-3 (3 April 2013-5 Oktober 2013)
Kasus/Kronologi :
Pilkada Lebak
Pilkada Lebak
31 Agustus
2013, Pilkada Lebak diikuti 3 pasang calon, yakni Pepep Faisaludi-Aang Rasidi,
Amir Hamzah-Kasmin, dan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. KPU pada 8 September 2013 KPU menetapkan pasangan nomor urut 3, Iti
Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi, sebagai pasangan calon terpilih.
Masih di
hari yang sama, Pasangan Amir Hamzah-Kasmin mengajukan permohonan agar MK
membatalkan keputusan KPU tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil
perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten. Mereka juga memerintahkan KPU
Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di semua TPS.
9 September
2013 dilakukan pertemuan di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, yang dihadiri
Ratu Atut Chosiyah, Rudi Alfonso, Amir Hamzah, dan Kasmin. Dalam pertemuan
tersebut dibicarakan langkah-langkah mengajukan gugatan perkara konstitusi ke
MK.
11 September
2013. Amir Hamzah-Kasmin mengajukan gugatan perkara konstitusi ke MK, Akil
menjadi ketua panel hakim didampingi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman
sebagai anggota.
22 September
2013, di lobi Hotel JW Marriot Singapura, Wawan mengikuti pertemuan Ratu Atut
dan Akil Mochar. Dalam pertemuan tersebut Atut meminta Akil untuk membantu
memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara terkait Pilkada Lebak.
"Dan akan disediakan uang untuk pengurusan perkaranya melalui terdakwa
(Wawan)," ujar Jaksa.
26 September
2013 pukul 17.30 WIB bertempat di kantor Gubernur Banten dilakukan pertemuan
antara Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah-Kasmin dan Susi Tur Andayani. Dalam
pertemuan tersebut Amir Hamzah melaporkan kepada Ratu Atut mengenai peluang
dikabulkannya perkara Lebak dengan dilakukan pemungutan suara ulang.
Atas laporan
tersebut Ratu Atut menyampaikan agar dilakukan pengurusan perkaranya melalui
Akil Mochtar yang sudah dikenalnya seperti saudara sendiri.
28 September
2013, Susi Tur memberi tahu Akil Mochtar melalui telepon mengenai pertemuan
dengan Ratu Atut. Akil kemudian meminta Susi Tur menyampaikan ke Ratu Atut
untuk menyiapkan uang Rp 3 miliar. "Suruh dia siapkan tiga M-lah biar saya
ulang," ujar Akil kepada Susi Tur.
29 September
2013, Wawan dihubungi Akil untuk diminta bertemu kembali membicarakan
pengurusan perkara Pilkada Lebak.
Wawan
kemudian bertemu Akil di rumah dinasnya. Setelah itu, Wawan bertemu dengan Amir
Hamzah-Kasmin di Hotel Ritz Carlton menyampaikan dirinya sudah bertemu Akil.
Untuk kepastian jumlah dana pengurusannya, Wawan meminta Amir Hamzah untuk
dipertemukan dengan Susi Tur yang dikenal dekat dengan Akil Mochtar.
30 September
2013, Amir Hamzah melalui telepon memberi tahu Susi Tur bahwa Wawan sudah
menyetujui membantu menyediakan dana untuk diberikan kepada Akil Mochtar.
"Yang penyerahan uangnya melalui Susi Tur.
Pada
pertemuan dengan Susi Tur di Hotel Ritz Carlton, Wawan menanyakan mengenai uang
pengurusan perkara, yang dijawab Susi Tur, Akil meminta Rp 3 miliar. Namun,
Amir Hamzah tidak mempunyai uang sehingga Susi Tur meminta Wawan membantu Amir
Hamzah karena pada 1 Oktober 2013 perkara akan diputus MK. Saat itu, Susi Tur
menerima SMS dari Akil Mochtar yang menanyakan kepastian uang yang diminta.
Wawan juga
mengirim SMS ke Akil Mochtar, “Pak, Wawan udah ngobrol dengan Bu
Susi dan beliau akan laporan langsung ke Bapak. terimakasih.” Pada saat pertemuan, Wawan
juga menerima telepon dari Ratu Atut. Dalam percakapan telepon, Wawan
memberitahukan ketidakjelasan uang yang akan diberikan Akil Mochtar yang
membuat Akil marah dan mengatakan: “Udah marah nih! tersinggung
mungkin dia perasaannya. Lebak sama ini ni gimana nih? SMS-nya udah nggak enak
ke Susi. Susi ngeliatn SMS ke Wawan, kata Wawan ke Atut.” Ratu Atut dalam percakapan
itu meminta Wawan membantu menyiapkan dana. “Enya sok atuh, ntr di ini-in," ujar Atut. Atas permintaan Atut ini, Wawan menyampaikan ke Susi Tur dirinya hanya
bersedia menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk diberikan ke Akil Mochtar
yang akan diserahkan melalui Susi.
1 Oktober
2013, Susi mengirim SMS ke Akil menyampaikan uang Rp 1 miliar yang disiapkan. “Ass. pak,
bu Atut lg ke singapur, brg yg siap 1 ekor untuk lebak aja jam 14 siap tunggu
perintah bpk aja sy kirim kemana. td mlm sudah bicara dgn
pak Wawan jg pak. Tolong bantu lebak dululah pak. Namun, Akil marah karena uang
tersebut tidak sesuai komitmen awal yakni Rp 3 miliar. “Ah males
kamu gak bener janjinya.” Susi meminta Akil menerima Rp 1 miliar dan
menjanjikan akan menagih sisa uangnya. Untuk memenuhi permintaan uang Akil yang
akan diserahkan melalui Susi, Wawan di kantornya, PT BPP gedung The East Jalan
Lingkar Mega Kuningan, Jaksel, meminta stafnya di bagian keuangan bernama Ahmad
Farid Asyari mengambil uang Rp 1 miliar dari Muhammad Awaluddin yang diambil dari
kas PT BPP Serang melalui Yayah Rodiah.
Setelah itu,
uang Rp 1 miliar diserahkan Ahmad Farid ke Susi Tur di apartemen Allson, Jalan
Senen Raya, Jakpus. Pada tanggal 2 Oktober, Wawan dihubungi Susi melalui SMS
yang memberitahukan permohonan Amir Hamzah dimenangkan MK.
Pilkada Gunung Mas :
19 September
2013, Hambit bertemu dengan Chairun Nisa di restoran Hotel Sahid Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Hambit meminta bantuan mengurus permohonan keberatan
tersebut dengan cara melakukan pendekatan kepada pihak-pihak di MK. Atas
permintaan tersebut Chairun Nisa menghubungi Akil melalui pesan singkat.
“Pak Akil, saya mau minta bantu nih... Untuk
Gunung Mas. Tapi untuk incumbent yang menang....” Terhadap permintaan terdakwa
tersebut, Akil menjawab dengan pesan singkat. “Kapan mau
ketemu?, saya malah mau suruh ulang nih Gunung Mas???”
20 September
2013 bertempat di rumah dinas Akil di Jalan Widya Candra III Nomor 7 Jakarta
Selatan, Hambit menemui Akil untuk meminta bantuan terkait permohonan keberatan
hasil Pemilukada. Kemudian Akil menyampaikan agar dalam pengurusan perkara
berhubungan melalui Chairun Nisa.
Akil Mochtar
ditetapkan sebagai tersangka bersama Cornelius Nalau, dalam kasus suap suap
sengketa Pilkada Gunung Mas sebesar Rp 3 miliar.
24 September
2013 Akil menginformasikan kepada terdakwa melalui sms:
Besok sidang, itu pemohon sudah ketemu saya langsung si Bupatinya, saya minta lewat bu Nisa aja. Selanjutnya Akil meminta kepada Nisa untuk disampaikan kepada Hambit agar disediakan dana sebesar Rp3 miliar dalam bentuk dollar AS.
Besok sidang, itu pemohon sudah ketemu saya langsung si Bupatinya, saya minta lewat bu Nisa aja. Selanjutnya Akil meminta kepada Nisa untuk disampaikan kepada Hambit agar disediakan dana sebesar Rp3 miliar dalam bentuk dollar AS.
Chairun Nisa
kemudian menemui Hambit di rumahnya, Jalan Tjilik Riwut kilometer 3,5,
Kalimantan Tengah. Hambit kemudian memberikan uang Rp75 juta kepada Chairun
Nisa. Saat itu, Chairun Nisa juga memperlihatkan pesan singkat dari Akil kepada
Hambit, yang isinya adalah Akil minta imbalan Rp3 miliar dan diberikan dalam
bentuk Dolar Amerika. Hambit menyanggupi.
2 Oktober
2013, Chairun Nisa mengontak Akil akan memberikan uang suap dari Hambit dan
Cornelis. Akil menyanggupi akan menerima uang itu di rumah dinas MK, Jalan
Widya Chandra III nomor VII, Jakarta Selatan. Saat itu, Chairun Nisa datang
bersama Cornelis membawa uang suap itu, dan tak lama kemudian langsung disergap
tim KPK.
Vonis :
Jakarta,
Senin, 30 Juni 2014. Muhammad Akil Mochtar di penjara seumur hidup dan denda Rp
10 miliar. Ketua Majelis Hakim Suwidya dalam sidang di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Emir Moeis secara sah dan
meyakinkan melanggar: Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan dakwaan
alternatif ketiga dan dakwaan keempat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto 64 ayat 1 KUHPidana. Kemudian
dua dakwaan tentang pencucian uang serta dalam Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010
juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65
ayat (1) KUHPidana.
0 komentar:
Posting Komentar