kupu-kupu

Selasa, 09 Mei 2017

Riwayat Hidup Akil Mochtar dan perjalanan politiknya hungga berakhir di bui

Riwayat Hidup Akil Mocthar dan Perjalanan Hidupnya Menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi yang berakhir di BUI
Nama Lengkap : Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H.
TTL : Putussibau (Kal-Bar), 18 Oktober 1960
Agama : Islam 
Tempat Tinggal : Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta Pusat 

Pendidikan
:
1.     SD Negeri I Putussibau
2.     SD Negeri II Putussibau
3.     SMP Negeri Putussibau
4.     SMP Negeri 2 Singkawang
5.     SMP Muhamadiyah Pontianak
6.     SMA Muhamadiyah Pontianak
7.     S1 Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak
8.     S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Bandung
9.     S3 Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Bandung

Organisasi/Politik :
1.     Ketua OSIS SMA Muhamadiyah Pontianak
2.     Ketua Ikatan Pelajar Muhamadiyah Pontianak
3.     Pelajar Islam Indonesia
4.     Ketua Alumni SMA Muhamadiyah Pontianak
5.     Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Univ. Panca Bhakti Pontianak
6.     Komandan Batalyon E Resimen Mahasiswa (Menwa) UPB
7.     Ketua Alumni Menwa Kal-Bar
8.     Ketua Alumni Universitas Panca Bhakti Pontianak
9.     Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Kalbar Tahun (1998-2003)
10.  Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Kalimantan Barat 
11.  Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Cab. Pontianak
12.  Anggota Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) DPP Pemuda Pancasila
13.  Anggota Majelis Pemuda Indonesia DPP KNPI
14.  Pengurus Wilayah Muhamadiyah Kalbar
15.  Ketua Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar
16.  Anggota Lembaga Hikmah Pengurus Pusat (PP) Muhammaddiyah
17.  Ketua Umum Federasi Olahraga Masyarakat Indonesia (FOMI) Kalbar (2006-2010)
18.  Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kalbar (2006-2009)

Karir :
1.     Advokat/pengacara (1984-1999)
2.     Anggota DPR/MPR RI (1999-2004)
3.     Wakil Ketua Komisi III DPR/MPR RI (bidang Hukum, perundang-undangan, HAM dan Keamanan) (2004-2006)
4.     Anggota DPR/MPR RI (2004-2009)
5.     Anggota Panitia Ad Hoc I MPR RI
6.     Anggota Panitia Ad Hoc II MPR RI
7.     Kuasa Hukum DPR RI untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi
8.     Anggota Tim Kerja Sosialisasi Putusan MPR RI
9.     Ketua Pansus RUU Undang-Undang Yayasan
10.  Ketua pansus RUU tentang Jabatan Notaris
11.  Ketua Pansus RUU Perseroan Terbatas
12.  Ketua Panja RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
13.  Ketua Panja Pengesahan Konvensi PBB Anti Korupsi
14.  Ketua Panja RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal
15.  Balik Dalam Masalah Pidana antara RI dan RRC
16.  Ketua Panja RUU tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
17.  Ketua Panja RUU tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang
18.  Peradilan Agama
19.  Ketua Panja RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama (Banten,
20.  Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, dan Maluku Utara)
21.  Ketua Panja RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Dan lain-lain
22.  Peraturan Perundang-undangan. 
23.  Hakim Konstitusi Republik Indonesia (2008-2013)
24.  Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ke-3 (3 April 2013-5 Oktober 2013)



Kasus/Kronologi :
Pilkada Lebak
31 Agustus 2013, Pilkada Lebak diikuti 3 pasang calon, yakni Pepep Faisaludi-Aang Rasidi, Amir Hamzah-Kasmin, dan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. KPU pada 8 September 2013 KPU menetapkan pasangan nomor urut 3, Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi, sebagai pasangan calon terpilih.
Masih di hari yang sama, Pasangan Amir Hamzah-Kasmin mengajukan permohonan agar MK membatalkan keputusan KPU tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten. Mereka juga memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di semua TPS.
9 September 2013 dilakukan pertemuan di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, yang dihadiri Ratu Atut Chosiyah, Rudi Alfonso, Amir Hamzah, dan Kasmin. Dalam pertemuan tersebut dibicarakan langkah-langkah mengajukan gugatan perkara konstitusi ke MK.
11 September 2013. Amir Hamzah-Kasmin mengajukan gugatan perkara konstitusi ke MK, Akil menjadi ketua panel hakim didampingi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota.
22 September 2013, di lobi Hotel JW Marriot Singapura, Wawan mengikuti pertemuan Ratu Atut dan Akil Mochar. Dalam pertemuan tersebut Atut meminta Akil untuk membantu memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara terkait Pilkada Lebak. "Dan akan disediakan uang untuk pengurusan perkaranya melalui terdakwa (Wawan)," ujar Jaksa.
26 September 2013 pukul 17.30 WIB bertempat di kantor Gubernur Banten dilakukan pertemuan antara Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah-Kasmin dan Susi Tur Andayani. Dalam pertemuan tersebut Amir Hamzah melaporkan kepada Ratu Atut mengenai peluang dikabulkannya perkara Lebak dengan dilakukan pemungutan suara ulang.
Atas laporan tersebut Ratu Atut menyampaikan agar dilakukan pengurusan perkaranya melalui Akil Mochtar yang sudah dikenalnya seperti saudara sendiri.
28 September 2013, Susi Tur memberi tahu Akil Mochtar melalui telepon mengenai pertemuan dengan Ratu Atut. Akil kemudian meminta Susi Tur menyampaikan ke Ratu Atut untuk menyiapkan uang Rp 3 miliar. "Suruh dia siapkan tiga M-lah biar saya ulang," ujar Akil kepada Susi Tur.
29 September 2013, Wawan dihubungi Akil untuk diminta bertemu kembali membicarakan pengurusan perkara Pilkada Lebak.
Wawan kemudian bertemu Akil di rumah dinasnya. Setelah itu, Wawan bertemu dengan Amir Hamzah-Kasmin di Hotel Ritz Carlton menyampaikan dirinya sudah bertemu Akil. Untuk kepastian jumlah dana pengurusannya, Wawan meminta Amir Hamzah untuk dipertemukan dengan Susi Tur yang dikenal dekat dengan Akil Mochtar.
30 September 2013, Amir Hamzah melalui telepon memberi tahu Susi Tur bahwa Wawan sudah menyetujui membantu menyediakan dana untuk diberikan kepada Akil Mochtar. "Yang penyerahan uangnya melalui Susi Tur.
Pada pertemuan dengan Susi Tur di Hotel Ritz Carlton, Wawan menanyakan mengenai uang pengurusan perkara, yang dijawab Susi Tur, Akil meminta Rp 3 miliar. Namun, Amir Hamzah tidak mempunyai uang sehingga Susi Tur meminta Wawan membantu Amir Hamzah karena pada 1 Oktober 2013 perkara akan diputus MK. Saat itu, Susi Tur menerima SMS dari Akil Mochtar yang menanyakan kepastian uang yang diminta.
Wawan juga mengirim SMS ke Akil Mochtar,Pak, Wawan udah ngobrol dengan Bu Susi dan beliau akan laporan langsung ke Bapak. terimakasih. Pada saat pertemuan, Wawan juga menerima telepon dari Ratu Atut. Dalam percakapan telepon, Wawan memberitahukan ketidakjelasan uang yang akan diberikan Akil Mochtar yang membuat Akil marah dan mengatakan:Udah marah nih! tersinggung mungkin dia perasaannya. Lebak sama ini ni gimana nih? SMS-nya udah nggak enak ke Susi. Susi ngeliatn SMS ke Wawan, kata Wawan ke Atut. Ratu Atut dalam percakapan itu meminta Wawan membantu menyiapkan dana. Enya sok atuh, ntr di ini-in," ujar Atut. Atas permintaan Atut ini, Wawan menyampaikan ke Susi Tur dirinya hanya bersedia menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk diberikan ke Akil Mochtar yang akan diserahkan melalui Susi.
1 Oktober 2013, Susi mengirim SMS ke Akil menyampaikan uang Rp 1 miliar yang disiapkan.Ass. pak, bu Atut lg ke singapur, brg yg siap 1 ekor untuk lebak aja jam 14 siap tunggu perintah bpk aja sy kirim kemana. td mlm sudah bicara dgn pak Wawan jg pak. Tolong bantu lebak dululah pak. Namun, Akil marah karena uang tersebut tidak sesuai komitmen awal yakni Rp 3 miliar.Ah males kamu gak bener janjinya. Susi meminta Akil menerima Rp 1 miliar dan menjanjikan akan menagih sisa uangnya. Untuk memenuhi permintaan uang Akil yang akan diserahkan melalui Susi, Wawan di kantornya, PT BPP gedung The East Jalan Lingkar Mega Kuningan, Jaksel, meminta stafnya di bagian keuangan bernama Ahmad Farid Asyari mengambil uang Rp 1 miliar dari Muhammad Awaluddin yang diambil dari kas PT BPP Serang melalui Yayah Rodiah.
Setelah itu, uang Rp 1 miliar diserahkan Ahmad Farid ke Susi Tur di apartemen Allson, Jalan Senen Raya, Jakpus. Pada tanggal 2 Oktober, Wawan dihubungi Susi melalui SMS yang memberitahukan permohonan Amir Hamzah dimenangkan MK.
Pilkada Gunung Mas :
19 September 2013, Hambit bertemu dengan Chairun Nisa di restoran Hotel Sahid Jakarta.  Dalam pertemuan itu, Hambit meminta bantuan mengurus permohonan keberatan tersebut dengan cara melakukan pendekatan kepada pihak-pihak di MK. Atas permintaan tersebut Chairun Nisa menghubungi Akil melalui pesan singkat. 
Pak Akil, saya mau minta bantu nih... Untuk Gunung Mas. Tapi untuk incumbent yang menang.... Terhadap permintaan terdakwa tersebut, Akil menjawab dengan pesan singkat.Kapan mau ketemu?, saya malah mau suruh ulang nih Gunung Mas???
20 September 2013 bertempat di rumah dinas Akil di Jalan Widya Candra III Nomor 7 Jakarta Selatan, Hambit menemui Akil untuk meminta bantuan terkait permohonan keberatan hasil Pemilukada. Kemudian Akil menyampaikan agar dalam pengurusan perkara berhubungan melalui Chairun Nisa.
Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka bersama Cornelius Nalau, dalam kasus suap suap sengketa Pilkada Gunung Mas sebesar Rp 3 miliar.
24 September 2013 Akil menginformasikan kepada terdakwa melalui sms:
Besok sidang, itu pemohon sudah ketemu saya langsung si Bupatinya, saya minta lewat bu Nisa aja.
Selanjutnya Akil meminta kepada Nisa untuk disampaikan kepada Hambit agar disediakan dana sebesar Rp3 miliar dalam bentuk dollar AS.
Chairun Nisa kemudian menemui Hambit di rumahnya, Jalan Tjilik Riwut kilometer 3,5, Kalimantan Tengah. Hambit kemudian memberikan uang Rp75 juta kepada Chairun Nisa. Saat itu, Chairun Nisa juga memperlihatkan pesan singkat dari Akil kepada Hambit, yang isinya adalah Akil minta imbalan Rp3 miliar dan diberikan dalam bentuk Dolar Amerika. Hambit menyanggupi.
2 Oktober 2013, Chairun Nisa mengontak Akil akan memberikan uang suap dari Hambit dan Cornelis. Akil menyanggupi akan menerima uang itu di rumah dinas MK, Jalan Widya Chandra III nomor VII, Jakarta Selatan. Saat itu, Chairun Nisa datang bersama Cornelis membawa uang suap itu, dan tak lama kemudian langsung disergap tim KPK.
Vonis :

Jakarta, Senin, 30 Juni 2014. Muhammad Akil Mochtar di penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. Ketua Majelis Hakim Suwidya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Emir Moeis secara sah dan meyakinkan melanggar: Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan dakwaan alternatif ketiga dan dakwaan keempat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto 64 ayat 1 KUHPidana. Kemudian dua dakwaan tentang pencucian uang serta dalam Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

0 komentar:

Posting Komentar