kupu-kupu

Minggu, 11 Desember 2016

Batas Landas Kontinen,Batas Laut teritorial,ZEE

1. Batas Landas Kontinen

Pengertian batas landas kontinen

Batas landas kontinen atau batas landas benua adalah batas bagian dasar laut yang paling ujung dan masih terhubung dengan benua daratan atau kelanjutan benua yang terdapat di laut.

Lautan pada batas laut ini merupakan laut dangkal yang berkedalaman kurang dari 200 m. Karena itu, wilayah laut dangkal dengan kedalaman 200 meter merupakan bagian dari wilayah negara yang berada di kawasan laut tersebut.

Jika ada dua negara yang wilayahnya terlalu dekat dan memiliki wilayah laut pada batas landas kontinen yang sama, maka jarak antarpantai kedua negara diukur dan dibagi menjadi dua. Hal semacam ini terjadi di kawasan Selat Malaka yang berada di antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

2. Batas Laut Teritorial

Penertian batas laut teritorial

Batas laut teritorial merupakan batas perairan suatu negara yang ditarik dari pantai terluar atau pulau terluar sejauh 12 mil (19,3 km) ke arah laut lepas.

Pada batas laut teritorial ini, negara memiliki kedaulatan penuh seperti halnya di wilayah daratan. Bila ada suatu negara kepulauan yang jarak antarpulaunya renggang dan lebih dari 24 mil, maka lautan yang berada di kawasan tersebut diakui oleh hukum internasional sebagai wilayah perairan negara tersebut.
Batas Landas Kontinen, Laut Teritorial, dan Zone Ekonomi Eksklusif
Gambar: Batas Laut teritorial dan ZEE

3. Zona Ekonomi Eksklusif

Pengertian zona ekonomi eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi eksklusif merupakan kawasan yang berjarak 200 mil dari pulau terluar Indonesia. Pada kawasan ini, Indonesia berhak untuk mengambil dan memanfaatkan segala potensi sumber daya alam yang ada.

Zona ekonomi eksklusif diumumkan pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980. Dengan pengumuman ini, wilayah laut Indonesia bertambah luasnya menjadi dua kali lipat.

Kapal-kapal asing tidak diperbolehkan mengambil kekayaan laut di dalam wilayah ZEE. Adapun batas laut yang bersinggungan dengan negara lain diatur dengan kesepakatan bersama antara dua negara.

Sebagai negara yang memiliki wilayah atau zona ekonomi eksklusif, Indonesia memiliki hak atas ZEE sebagai berikut.

a. Berhak untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan, dan konservasi sumber daya alam.

b. Berhak melakukan penelitian, perlindungan, dan pelestarian laut.

c. Mengizinkan pelayaran internasional melalui wilayah ini dan memasang berbagai sarana perhubungan laut.

Dengan penetapan pemerintah tentang perairan laut wilayah, landas kontinen, dan zona ekonomi ekslusif, maka seluruh perairan Indonesia dengan pulau-pulaunya merupakan satu kesatuan.

0 komentar:

Posting Komentar